Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Kembali Mengamankan Penyalahgunaan Narkotika

Hulu Sungai Tengah, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh Tersangka SR, 40 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. Sungai Tabuk Rt. 001 Rw. 001 Desa Mandingn Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah di Pondok milik pelaku, Kamis (03/09)
Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta yaitu Kebijakan yang ke 3 penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik/ penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,
Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sungai Tabuk Desa Mandingin Barabai Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah kepala bong yang terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah tabung bekas permen happydent, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 pak plastik klip warna bening merk Lips, 1 buah dompet kecil warna hijau, 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet warna pink yang bertuliskan love dan 2 buah plastik kresek warna hitam. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka, kemudian pihaknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di lungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
Tim Liputan





