DUTA TV BANJARMASIN – Setelah adanya penolakan dari para pedagang khususnya di Pasar Sentra Antasari, Tim Gugus Tugas penanganam dan percepatan Covid-19 akhirnya memperbolehkan sejumlah Pasar Sekunder, atau pasar yang menjual barang bukan kebutuhan pokok buka kembali.
Namun pedagang harus mematuhi beberapa persyaratan yang sudah di evaluasi oleh Tim Gugus Tugas, seperti membatasi jam operasional dari pukul 09:00 pagi hingga pukul 14:00 siang.
Selain itu pedagang dan penjual juga harus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan transaksi, seperti menggunakan masker menyediakan tempat cuci tangan serta sosial distancing.
Keputusan ini sudah sesuai dengan evaluasi dari seluruh Tim Gugus Tugas, dengan beberapa pertimbangan seperti keamanan dan juga mendengarkan masukan beberapa perwakilan pedagang Ujung Murung, Sudimampir, Samudera, Pasar Baru dan Sentra Antasari.
“Sesuai dengan kesepakatan perwakilan pedagang Ujung Murung Sudimampir, Samudera Baru, Pasar Baru dan sekitarnya dan Pedangam Sentra Antasari, yang menjadi pertimbangan berat angka naik pada saat yang sama mau lebaran, mempertimbangkan keamanan dengan batasan waktu 09:00 pagi hingga pukul 14:00 siang, terapkan protokol kesehatan wajib masker disiapkan cuci tangan sosial distancing diterapkan,” kata Ibnu Sina
Dandim 1007 Banjarmasin Siap Tempatkan Personil di Pasar
Sementara Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Infantri Anggara Sitompul, siap menempatkan sejumlah personilnya disejumlah pasar tersebut untuk melakukan pengamanan dan juga pengawasan terhadap penjual dan pembeli.
“Kita melihat ada yang sudah jalan ada yang boleh berjualan mematuhi protokol kesehatan, ada juga yang perlu ditata penerapan jarak jam operasionalnya, semua yang terlubat dapat memeahami dengan baik, semua berjalan disetiap unsur, sudah berjalan menata pasar ini,” ucapnya
Rencananya petugas juga akan melakukan penjagaan di beberapa pasar tersebut, untuk melakukan pengawasan pada pengunjung yang ingin berbelanja, seperti melakukan pengukuran suhu tubuh dan wajib menggunakan masker.
Reporter : Zein Pahlevi