Tim Gabungan Amankan 3 Terduga Jaringan Mafia Tanah

Banjarmasin, Duta TV Tiga orang terduga jaringan mafia tanah yang diamankan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dan Satuan Tugas Mafia Tanah belum lama tadi.

Ketiganya mempunyai peran masing-masing, seperti HN (61), warga Kertak Hanyar, sebagai pemilik tanah dengan surat-surat palsu. Selain itu, ada HB (52), warga Banjarmasin Selatan, yang berperan sebagai makelar, dan AS (60 tahun), warga Banjarmasin Selatan, sebagai notaris.

Kasus tersebut diketahui sudah dilaporkan sejak 2021 lalu, namun baru terungkap belum lama ini. Lambatnya kasus itu terungkap karena harus melakukan pemeriksaan lebih intensif dan teliti, selain itu pihaknya juga melibatkan sejumlah saksi ahli.

Adanya kejadian tersebut tentu saja merugikan pemilik tanah dengan kisaran sebesar 30 miliar rupiah, yang luas tanahnya sekitar 6000 meter persegi di kawasan Banjarmasin Tengah.

Sementara itu, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena bukan tidak mungkin kasus ini juga melibatkan pihak lain, atau dari oknum pemerintahan.

Reporter: Zein Pahlevi