Tidak Nikmati Uang Korupsi, Kepala UPC Pegadaian Kesatrian Minta Keringanan Hukuman

Banjarmasin, Duta TV Menyatakan tidak menikmati uang korupsi, Erwinsyah, terdakwa dugaan korupsi pada Kantor UPC Pegadaian Kesatrian Banjarmasin, meminta keringanan hukuman saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/04/2025).

Sambil terisak tangis, terdakwa meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya memberikan keringanan hukuman atau bahkan menghapuskan hukuman uang pengganti sebesar 1,4 miliar rupiah seperti tuntutan jaksa.

Menurut Erwinsyah, ia tidak menikmati sama sekali uang korupsi, karena apa yang ia lakukan lantaran di bawah tekanan pimpinan serta tidak ada niat sedikit pun untuk memperkaya diri sendiri. Bahkan dirinya tidak menerima sepeser pun uang dari hasil dugaan kejahatan tersebut.

Penasehat hukum terdakwa, Sultan Ardian, menyampaikan kredit fiktif yang dilakukan terdakwa murni digunakan untuk menyelesaikan masalah tunggakan di unitnya. Tujuannya untuk menutupi tunggakan nasabah atas nama Saidah dan Aida karena tekanan atasan yang ingin masalah tunggakan itu segera diselesaikan.

Diketahui sebelumnya, JPU telah menyatakan terdakwa bersalah dengan menuntut selama 5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti 1,4 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *