Tidak Ada Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tapin Hanya Tertibkan APK
Kab. TAPIN, DUTA TV — Dalam masa tahapan Kampanye Pemilihan Umum (KPU) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, hingga saat ini di kabupaten Tapin masih belum ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengaku telah menertibkan beberapa Alat Peraga Kampanye atau APK baik dari Paslon nomor urut satu maupun Paslon nomor urut 2 yang telah menyalahi aturan peletakannya.
Bahkan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Tapin sendiri sudah dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada.
“Jadi alat peraga yang dalam peletakan atau penempatannya tidak sesuai dengan peraturan itu kemaren sudah ada penertiban pada hari Jumat (13/11), jadi kemaren penertibannya lebih kepada aspek penempatannya misalnya peletakannya ada yang memasang di pepohonan, berarti itu harus ditertibkan,” ujar Thessa Aji Budiono ketua Bawaslu kabupaten Tapin.
Kini seluruh alat peraga kampanye yang telah ditertibkan sudah disita oleh pihak Bawaslu kabupaten Tapin, bahkan pihaknya juga berharap tidak ada lagi APK yang ditemukan melanggar tata letaknya.
Reporter : Muhammad Irfansyah