Tersinggung Ditantang Berkelahi Saat Mabuk, Madhan CS Keroyok Korban
Banjarmasin, DUTA TV — Ramadhani alias Madhan (19), warga Tembus Mantuil dan H yang masih dibawah umur, warga Banjarmasin Selatan.
Dua remaja belia terduga penganiayaan di kawasan Tembus Mantuil ini hanya bisa tertunduk lesu saat kasusnya digelar di Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis siang (04/08/2022).
Mereka diduga melakukan pengeroyokan di kawasan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, Minggu kemarin (31/07/2022), kepada korbannya Ramadhan (21), warga Tembus Mantuil.
Keduanya ditangkap di kawasan Alalak Kabupaten Barito Kuala, saat bersembunyi di salah satu rumah keluarga terduga. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sajam jenis badik.
Dugaan pengeroyokan diakui terjadi lantaran tersinggung ditantang berkelahi saat mabuk.
“Korban nantang sodok aku jar, kawan bekelahi behantaman ulun halat korban menantang pulang, sekalinya menantang duluan bawa dari rumah, kada menyodok meanu kaya ini,” terang Madhan.
“Pengeroyokan terjadi di Mantuil, Jam 23.30 memang ada hiburan, kedua pelaku sedang melakukan miras saat itu, yang bersangkutan ditegur dan ditantang korban, mereka berkelahi menggunakan kayu jemuran, korban lepas baju ditantang berkelahi Ramadhan mencabut pisau, ditusuk ke pelipis sebelah kiri dan teman korban membantu memukuli,” terang Kompol Idit Aditya, Kapolsek Banjarmasin Selatan.
Sementara, meski sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dibawa pulang, namun karena luka parah yang dialami, korban akhirnya meninggal dunia satu hari setelah kejadian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Reporter: Zein Pahlevi