Terseret Kasus Korupsi dan Binomo, Oknum Pegawai Bank Ini Dituntut 6,6 Tahun Penjara

BANJARMASIN, DUTA TV – Persidangan kasus korupsi salah satu oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin Kalimantan Selatan, dengan terdakwa Arini Listiani Chalid, kembali digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin, Senin pagi (18/04).
Persidangan kali ini digelar secara virtual. Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Arini Listiani Chalid dituntut 6,6 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 894 juta, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah 4 tahun penjara.
Kasus ini diketahui sempat viral, karena sebelumnya terdakwa mengaku uang hasil korupsi mencapai 1,1 miliar itu sempat digunakan untuk bermain aplikasi Binomo sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah.
Terdakwa sendiri didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif, yakni dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31, tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Reporter : Mawardi