Tersangka Berharap Untung Dari Investasi Bodong
DUTA TV MARTAPURA – Nahas bagi HM. Abdusyahid yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018, karena nafsu mendapatkan untung dari penyimpangan penggunaan dana desa, ia kini justru buntung dan beruusan dengna hukum.
Dari keterangan yang diperoleh dari total dana sekitar Rp570 juta yang diduga diselewengkan, ternyata bukan dialokasikan untuk rencana pembangunan siring jalan, melainkan di investasikan ke rekannya di luar daerah.
Baca juga :Mantan Pembakal Desa Makmur Gambut Sebagai Tersangka
Celakanya, investasi yang diharapkan bisa mendapatkan untung ternyata hanya investasi bodong, dana sekitar Rp570 juta tersebut lenyap, bahkan si menerima uang desa sudah meninggal dunia.
“Dananya memang saya investasikan di jawa, dan orangnya sudah meninggalâ€, kata HM. Abdusyahid, tersangka.
“Dia menginvestasikan dana berharap mendapatkan keuntunganâ€, Tri Taruna dan Andi Akbar  tim penyidik Kejari Banjar.
Kendati tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan, dengan ancaman hukuman yang kini menunggunya.
Reporter : Tarida Sitompul