Terlilit Hutang, Dua Warga Banjarbaru Rela Jadi Kurir Sabu

Banjarmasin, DUTA TV — Wahyu Chandra dan Husaini, warga Banjarbaru harus rela mendekam di balik jeruji, usai kedepatan memiliki Narkoba jenis Sabu.
Kedua terduga diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, usai mengambil satu paket sabu seberat 4,5 gram dalam bungkus rokok yang sengaja ditaruh di sekitar mesin ATM Hotel di kawasan Zafri Zam-Zam, Banjarmasin.
Wahyu dan Sani, diduga merupakan kurir pengambil barang yang disuruh seseorang dengan upah Rp 300.000 dalam sekali pengambilan.
Menurut salah satu terduga, Wahyu, mengaku terpaksa melakoni pekerjaan tersebut lantaran perlu uang dan tengah terlilit utang.
“Sekali aja baru. Upahnya Rp300.000, saya melakukan ini terpaksa karena ada utang, jadi gasan bayar utang,” ucap Wahyu.
“Jadi waktu itu kita sedang patroli dan melintas. Kita lihat ada orang yang gelagatnya mencurigakan. Jadi kita coba memeriksa dan menggeladah dan kita dapati sabu 4,5gram. Keduanya kurir, dan kita masih mencari pelaku lain,” ucap Ipda Hendra Agustian Ginting, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Sementara itu kedua terduga tencam dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun pidana penjara.
Reporter : Ade Yanuar





