Terlilit Ekonomi, Petani Nekad Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Banjarbaru, Duta TV — Unit Reskrim Polsek Cempaka Kota Banjarbaru berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap Hormansyah, warga Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, dan Fuad, seorang residivis kasus narkoba asal Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Hormansyah ditangkap di kawasan SMP 13 Banjarbaru dengan barang bukti sabu seberat 5,07 gram, sementara Fuad diringkus di SPBU di Jalan Mistar Cokrokusumo dengan barang bukti sabu seberat 1,04 ons yang akan dikirim ke seseorang.
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka menyembunyikan sabu dalam bungkus makanan ringan dan menyimpannya di dalam jaket.
Kepada petugas, Fuad yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku terpaksa menjadi kurir sabu demi imbalan tiga juta rupiah karena terlilit masalah ekonomi.
“Karena masalah ekonomi, sehari-hari bekerja sebagai petani, upah tiga juta, baru kali ini (menjadi kurir),” jelas Fuad.
“Dua LP tindak pidana narkotika, pertama Fuad alamat Bati-Bati, residivis yang hukumannya lima tahun dan menjalani masa pembebasan bersyarat, diamankan di SPBU, hasil penangkapan di jaket terdapat 1,04 ons, hasil lab positif mengandung methamfetamin. Kedua Hormansyah barang bukti 5,07 gram diamankan di SMP 13,” kata Iptu Ketut Sedemen, Kapolsek Cempaka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Cempaka untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Suhardadi