Terima Pengembalian Rp 1,3 M, Kejari Usulkan Penghentian Kasus Pajak

Banjarmasin, DUTA TV Kajari Banjarmasin bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak kantor wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, menunjukan uang 1,3 miliar rupiah lebih dari pengembalian tunggakan pajak.

Uang ini merupakan pengembalian dari tersangka berinisial KS, seorang pengusaha di Banjarmasin.

Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, menyebut, penetapan tersangka lantaran yang bersangkutan tidak seluruhnya melaporkan omset melalui CV AWN di bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Selain itu tersangka juga tidak melaporkan SPT masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda, dan menunda pembayaran atau tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara.

Kajari Banjarmasin juga mengimbau agar wajib pajak lainnya bisa taat dalam pelaporan maupun penyetoran pajak, karena dana perpajakan sendiri akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *