Terganjal Tatib DPRD Banjarbaru, Darmawan Jaya Tak Bisa Gantikan Nadjmi
DUTA TV BANJARBARU – Melalui rapat Paripurna, DPRD Banjarbaru secara formal memberhentikan alm Nadjmi Adhani dari jabatannya sebagai wali kota.
Hasil keputusan DPRD Banjarbaru ini akan direkomemdasikan ke kementerian dalam negeri, dan jabatan wali kota sementara ini akan kosong.
Sementara wakil wali kota Banjarbaru, Darmawan Jaya sendiri terjegal karena adanya tata tertib DPRD Banjarbaru pasal 25 huruf D. Dalam aturan disebutkan untuk pemilihan wali kota hanya dilakukan jika masa jabatan tidak kurang dari 18 bulan.
Karena itulah menurut wakil ketua DPRD Banjarbaru Napsiani Samandi, wakil wali kota tidak bisa dilantik menjadi wali kota, dan hanya mendapat mandat untuk memegang jabatan wali kota.
“Setelah wali kota diberhentikan, wakil wali kota tidak bisa dilantik sesuai tatib DPRD,” tutur Napsiani Samandi, waket DPRD Banjarbaru
Dengan demikian sejak alm Nadjmi Adhani wafat, jabatan wali kota Banjarbaru akan memgalami kekosongan, sampai dilantiknya pemenang di Pilkada 2020 mendatang.
Reporter : Tarida Sitompul