Terdakwa MS Terima Kado Ultah Vespa Dari Istrinya

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus arisan online bodong, yang menyeret seorang oknum Polri, berinisial MS, Senin petang(25/07).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 3orang saksi. Dimana salah satu saksi mengaku sempat menjual sebuah vespa kepada istri terdakwa Rizky Amelia yang dihadiahkan untuk MS saat ulang tahun.

Selain itu, JPU juga menghadirkan pemilik showroom yang pernah menjual sebuah mobil kepada istri terdakwa dengan cara tukar tambah di awal tahun 2021.

Jaksa penuntut umum, Radityo Aji Wisnu mengungkapkan kali ini pihaknya menghadirkan sejumlah saksi terkait beberapa perolehan harta-harta yang dibeli oleh Rizky Amelia untuk terdakwa.

Sementara di persidangan terpisah, terdakwa Rizky Amelia yang dikenal sebagai ratu arisan online bodong juga menjalani sidang dengan agenda pembelaan.

Melalui kuasa hukumnya Ame meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *