Terdakwa Kepemilikan 32 Kg Sabu Jalani Sidang Online Dari Dalam Lapas

DUTA TV BANJARMASIN – Sidang lanjutan kepemilikan 32 kilogram Narkotika jenis sabu dengan 2 orang terdakwa Said Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi, Selasa siang (21/07/2020) yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Mochamad Yuli Hadi.

Sidang kali ini digelar secara online dan kedua terdakwa tampak menjalani persidangan melalui dalam Lapas Banjarmasin.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Agus Subagya menghadirkan 3 orang saksi yang diantaranya, Ketua RT pemilik kontrakan dan 1 orang warga.

“Saya ditelpon kepolisian bahwa ada penangkapan maka cepat pulang saya masuk bersamaan yang saya liat apa putih-putih ini adalah sabu dan kapsul Inex,” ucap Nurjanah Ketua RT 54 Jalan Rawasari.

“Sangat diharapkan saksi kunci dari Hotel Aria Barito, karena terdakwa Said 29 kg ada 2 orang ada tanda pengenal KTP saya berharap jangan stop kepada Said saja saya minta hadirkan walau upaya paksa,” kata Fauzan Ramon Kuasa Hukum Terdakwa

Fauzan Ramon (kanan ) Kuasa Hukum Terdakwa
Fauzan Ramon (kanan ) Kuasa Hukum Terdakwa

“Hari ini kita panggil saksi dari yaitu ketua RT, yang punya kontrakan, tetangga dan juga saksi dari Aria Barito karena terakhir menginap di sana dan juga kami minta identitasnya, dan untuk keterangan saksi saja hanya mendukung saja,” ucap Agus Subagyan JPU.

Agus Subagyan JPU
Agus Subagyan JPU

Sebelumnya kedua terdakwa didakwa pasal 132 ayat 1 subsider, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara, serta tindak pidana pencucian uang.

Diberitakan kedua terdakwa ditangkap subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi.

 

Reporter : Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *