Terbebani ‘Sanksi Masa Lalu’ Produksi PT Baramarta Tak Tercapai
Martapura, DUTA TV — Memanfaatkan 3 bulan tersisa di tahun 2022, mitra kerja PT Baramarta sudah memproduksi batubara, hingga 100.000 ton, yang sudah siap jual kepada konsumen dari target produksi tahun 2022 sebesar 500.000 ton.
Perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar ini, tidak bisa memenuhi target produksi disebabkan, beban manajemen masa lalu, sehingga terkena sanksi berupa larangan operasional dan penjualan dari Kemeneterian ESDM, akibat tidak bisa memenuhi kewajiban kebutuhan dalam negeri di tahun 2021.
Sanksi tersebut berlaku sampai bulan juni tahun 2022, kemudian setelah denda sanksi dibayarkan, selama tiga bulan mitra kerja PT Madani melakukan persiapan, menguras air dalam lubang 2,5 juta meterkubik, dan baru bisa berproduksi dalam tiga bulan terakhir.
Meski masih menghadapi permasalahan di tahun 2022, dari sumber pendapatan lain seperti trading, PT Baramarta, mampu membagi hasil sebesar Rp3 milyar untuk kas daerah, dari target Rp2,4 milyar, dan juga membayar cicilan beban lainnya seperti tunggakkan pajak beserta dendanya Rp271 milyar.
Menurut direktur PT Baramarta, rahman agus, mengakui problematika manajemen masa lalu, yang berdampak terhadap produksi dan penjualan hingga tahun 2022, namun semua sudah berhasil diselesaikan, dan program kerja tahun 2023 menargetkan produksi sebesar 900.000 ton.
Setelah berhasil menuntaskan beban masa lalu di tahun 2022, Perseroda ini pun siap untuk menjadi perusahaan daerah yang sehat, sekaligus memberikan kontribusi terbaik kepada Pemkab Banjar, bahkan hutang PAD dari Rp12 milyar, sudah dibayarkan Rp7 milyar.
Reporter : Tarida Sitompul