Tengah Malam, Batas Akhir Penghitungan Suara

DutaTV, Banjarmasin Selain tahapan masa kampanye yang panjang yakni hingga April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyiapkan SDM penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilu pada proses pemungutan dan penghitungan suara (puntungsura) di tingkat Tempat Pemungutan Suaran (TPS).  Pada pelaksanaan pemungutan suara 17 april 2019, proses rekapitulasi lima lembar kertas suara di TPS wajib diselesaikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di hari itu juga.

Teknis pelaksanaan puntungsura dinilai akan menguras banyak energi dan waktu karena banyaknya tugas yang harus dilakukan petugas di tingkat TPS.

Ketua KPU Kalimantan Selatan Edy Ariansyah mengatakan,”Proses penyelesaian pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS wajib rampung pada tanggal 17 april 2019, atau paling lambat pukul nol – nol waktu setempat.”

Untuk itu petugas KPPS dituntut bekerja secara efisien dengan melakukan strategi pada saat pengisian formulir maupun sampul penghitungan. Mereka juga tidak dilarang melakukan inovasi asalkan tidak melanggar ketentuan perundang – undangan.

Fadli Rizki Duta TV Banjarmasin

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *