Tekan Kasus Kekerasan Pada Guru, Mendikdasmen Akan Gandeng Multipihak

Jakarta, DUTA TV Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya akan menggandeng multipihak guna menekan angka kasus kekerasan pada guru.

Menurut Mu’ti, kasus kekerasan seperti yang dialami oleh Supriyani, guru asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, juga ditemui di wilayah lain sehingga penyelesaian kasus tersebut haruslah dimulai dari hulu dengan menggandeng multipihak.

“Kasus seperti Supriyani itu bukan hanya beliau saja. Kasus seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu. Kalau diselesaikan secara kasuistik terus, itu kan mesti akan terus menerus terjadi. Dan ini memang menjadi tantangan kita bersama-sama,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat pada Rabu.

Mu’ti usai pertemuan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU Pusat, menyebutkan salah satu pihak yang akan digandeng ialah lembaga Polri yang diharapkan kerja sama di antara keduanya tidak hanya seputar penyelesaian persoalan kekerasan di kalangan pelajar, namun juga pembinaan karakter peserta didik.

Diinformasikan, Supriyani (36), guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dilaporkan atas dugaan pemukulan seorang siswa.

Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani. Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Namun, kasus makin rumit dengan adanya tuduhan pemerasan oleh Kapolsek Baito dan permintaan uang dari pihak yang mengaku dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap Kapolsek Baito diduga meminta uang sebesar Rp 2 juta agar Supriyani bisa lepas dari jerat hukum.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan adanya oknum mengaku dari KPAI yang meminta uang lebih besar, yaitu Rp 15 juta, dengan janji akan membantu membebaskan Supriyani dari tahanan Kejaksaan.(net)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *