Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh RI Hari Ini

Masa uji coba penerapan tarif ojek online (ojol) selesai. Mulai hari ini (2/9/2019) tarif baru ojol diterapkan diseluruh Indonesia. Besaran tarifnya disesuaikan dengan zonasi.

Penerapan tarif baru ojek online (ojol) disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani.

“Jadi mulai tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan keputusan Menteri Nomor 348,”ujarnya Jumat (2/9/2019).

Tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.

Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari total biaya langsung.

Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:`

  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Tarif baru ojek online sendiri diumumkan pada 1 Mei 2019 setelah beberapa aksi demonstrasi para driver ojek online yang mengeluh kesejahteraan terus menurun karena kebijakan Grab dan Gojek tak seperti sebelumnya. Akhirnya pemerintah turun tangan untuk menyelesaikannya.

Pada awal uji coba tarif baru, pengguna Grab dan Gojek masih belum merasakan kenaikan tarif baru sebab ada diskon tarif bila menggunakan dompet digital GoPay dan OVO. Namun perlahan diskon GoPay dan OVO berkurang dan hanya diberikan dalam kondisi tertentu. Grab dan OVO pun mengenakan tarif biaya tidak langsung secara bertahap.

 

https://www.cnbcindonesia.com/tech

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *