Tanah Laut Menjadi Kabupaten ketiga menjadi Tujuan ULM laksanakan Kajian FGD III Kerentanan Sosial

Plaihari, DUTA TV – Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. Komplek Perkantoran Gagas, Jl. A. Syairani, Pelaihari, Tanah Laut. Tim Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) ULM mengadakan kegiatan Focus Group Discussion atau FGD III tentang Kajian Kerentanan Sosial dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Provinsi Kalimantan Selatan pada Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Tahun Anggaran 2022, Selasa (25/10/2022).

Astinana Yuliarti, salah satu Tim Peneliti menjelaskan kegiatan dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana pendekatan yang diterapkan dalam pelaksanaan PTSL-PM di Tanah Laut. Khususnya pada upaya mitigasi risiko ketidakberhasilan program sertifikasi tanah yang disebabkan kerentanan, khususnya pada aspek gender. Kajian yang digelar di Kabupaten Tanah Laut lebih difokuskan untuk menelisik apakah budaya patriarki masih kental dalam urusan tanah yang digunakan untuk pertanian atau perumahan misalnya, dinilai sebagai urusan laki-laki. Maka dari itu apakah benar perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Beberapa temuan menarik kami dapatkan setelah FGD III di Tanah Laut ini, dari beberapa fakta yang diungkapkan dapat diketahui bagaimana perempuan terlibat sebagai subjek dan objek dalam prgram PTSL, di Kabupaten sebelumnya yang kami temui perempuan lebih banyak bersifat pasif dan sekedar objek semata, tetapi di kabupaten ini keterlibatan perempuan juga sebagai Subjek yang mana hal itu dengan keterlibatan dan partisipasi secara aktif mereka dengan tergabung menjadi tim Puldatan ”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Dr. Ahmad Suhaimi, S.H., M.H. Turut membeberkan berbagai strategi yang selama ini sudah dilakukan sebagai upaya mewujudkan capaian PTSL yang lebih masif serta upaya memitigasi risiko ketidakberhasilan program di wilayah kerjanya.

“Sejak awal saya ditugakan di kabupaten ini, hal yang pertama yang saya lakukan adalah memetakan apa yang menjadi masalah masyarakat, apa yang membuat mereka enggan untuk mendaftarkan tanahnya, bahkan enam bulan pertama kami telan seluruh hujatan yang ditujukan kepada kami, setelah itu baru kami melangkah merumuskan berbagai strategi dan pendekatan yang pas dilakukan kepada masyarakat secara kelembagaan,” ujarnya.
Ahmad Suhaimi juga menyampaikan bahwa program ini selain menghindari sengketa tanah, juga memiliki nilai ekonomis.

“Tujuan program ini sebenarnya selain sebagai pelaksanaan kebijakan dari pusat, tetapi sangat bermanfaat bagi masyarakat sendiri, selain nantinya akan ada kejelasan kepemilikan tanah secara hukum, masyarakat juga akan diuntungkan dari peningkatan nilai ekonomi tanah mereka jika akan dijual karena telah memiliki sertifikat hak milik,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel, Bank Dunia, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut dan Perguruan Tinggi (ULM).

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *