HSS, DUTA TV — Situs cagar budaya Benteng Madang yang ada di Desa Madang Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mulai terancam hilang oleh adanya eksploitasi aktivitas pertambangan tanpa izin atau peti yang beroperasi secara liar di seputar kawasan situs bersejarah tersebut.
Tambang liar yang berjarak kurang lebih 50 meter dari pintu gerbang Cagar Budaya Benteng Madang ini, berada di lahan konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau PKP2B milik PT Antang Gunung Meratus.
Selain mengancam keberadaan situs Benteng Madang, tambang liar tersebut juga mengancam kerugian daerah dimana aktivitasnya sendiri menggunakan fasilitas jalan daerah yang ada di wilayah setempat.
“Tambang ilegal yang ada di Desa Madang yaitu di wilayah situs Benteng Madang itu kurang lebih 50 meter dari pada situs, jadi dampak kerugian yang diakibatkan oleh tambang liar tadi itu jalan daerah di pakai jalan yang di bangun oleh duit daerah, yang kedua lagi dampaknya akan mengakibatkan terancamnya situs madang tadi yaitu benteng madang, tambangnya kurang lebih setengah bulan dan itu sudah tiga kali loading yang diangkutnya melalui jalan daerah, dan kita harapan dari masyarakat supaya itu benar-benar di usut secara tuntas jangan sampai ada lagi peti-peti yang ada di HSS,” ujar Salman Alfarizi Anggota Komite Investigasi Negara HSS.
Meski sudah dilakukan penindakan oleh pihak terkait, namun diharapkan kasus aktivitas pertambangan liar tersebut dapat ditangani secara tuntas, agar dampak yang ditimbulkan tidak merugikan banyak pihak khususnya masyarakat sekitar dan situs cagar budaya yang ada.
Reporter : Muhammad Irfansyah