Tambang Ilegal di Banjarbaru Sampai Ke Komisi III, Pemprov Diminta Tindak Tegas
Banjarmasin, DUTA TV — Komisi I dan III DPRD kota Banjarbaru, mengadukan temuan tambang ilegal di wilayah kecamatan Cempaka, ke komisi III DPRD Kalsel. Masalah itu sengaja diadukan menyusul Banjarbaru tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan berupa penertiban.
Dalam rapat dengar pendapat yang turut dihadirkan dinas LHK kota Banjarbaru, dinas LHK Provinsi Kalsel, dinas ESDN Provinsi Kalsel beserta camat dan lurah kecamatan Cempaka, komisi I dan III membeberkan temuan di lapangan mulai dari tambang bahan galian golongan c, termasuk juga tambang bahan galian strategis golongan a atau batubara.
Padahal, dalam perda tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW kota Banjarbaru, tidak ada pertambangan didalamnya, kecuali kontrak karya galuh intan Cempaka yang berlaku hingga 2034.
Artinya diluar dari itu, secara aturan hukum, tambang yang ada di kota Banjarbaru adalah illegal. DPRD Banjarbaru meminta Pemprov tegas dan turun tangan, lantaran Banjarbaru merupakan ibukota Provinsi yang harus bebas dari aktifitas pertambangan.
“Kenyataannya bahwa di Banjarbaru ada pertambangan batubara ada galian C kemudian termasuk tanah uruk nah ini perlu kita komunikasikan dengan provinsi karena kewenangan di provinsi bagaimana mengatasi agar tidak melebar dan berdampak pada lingkungan masyarakat Banjarbaru dari pertemuan sepakat dicari langkahnya sesuai tata ruang Banjarbaru untuk pertambangan sudah tidak ada lagi,” kata H Napsiani Samandi, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru
“Dalam hal ini sudah ada kesepakatan dibikin rekomendasi supaya aturan yang sudah diberlakukan baik internal Pemko Pemprov dan kementrian untuk bisa menyelaraskan bahwa ada kesepakatan tiga daerah yang tidak boleh ada pertambangan Banjarmasin, Banjarbaru dan Batola tadi ada keluhan ESDM sudah mengadu kemana-mana tapi tidak ada tanggapan nanti kita bikin rekomendasi ini kan terisolir di cempaka kan ada penggalian intan nanti kita tunggu rekomendasi itu nantinya jadi alat penertiban galian c dan batubara,”ucap HM Rosehan NB, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel.
Sementara, berdasarkan catatan Dinas ESDM lokasi tambang yang dipermasalahkan komisi I dan III DPRD Banjarbaru, milik perusahaan daerah yaitu PT Banjar Intan Mandiri, dan itupun sudah dicabut perizinannya. Pasalnya, sesuai undang undang nomor tiga tahun 2020, kewenangan ESDM Kalsel hanya sebatas batuan golongan c non logam, sementara pasal 3 undang undang minerba 2022 tidak menerbitkan izin.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti