
BANJARMASIN, DUTA TV – Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis bebas dua terdakwa kasus tindak pidana penggelapan penjualan BBM jenis solar, Rabu (20/3). Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Ali Ansyari dan Johansyah, tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penggelapan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi, menilai perbuatan kedua terdakwa masuk kategori wanprestasi atau kasus perdata, bukan pidana. Majelis hakim menganggap perkara ini merupakan persoalan perjanjian bisnis dan utang piutang.
Sementara itu, usai mendengar pembacaan vonis, salah satu istri terdakwa yang menyaksikan langsung jalannya persidangan tak kuasa menahan tangis.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarmasin menyatakan masih pikir-pikir terkait kemungkinan melakukan upaya banding. Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Reporter : Mawardi