Tak Tahu Ada Aturan Iuran Baru, Komisi II Panggil Perumda PALD Banjarmasin
Banjarmasin, DUTA TV — Komisi II DPRD kota Banjarmasin, menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil perumda PALD, di Ruang Komisi II, belum lama tadi.
Pemanggilan ini tak lepas dari rencana adanya iuran layanan PALD yang wajib dikenakan di seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih April mendatang.
RDP ini dilakukan, untuk meminta informasi dan layanan apa yang didapat bagi para pelanggan atau masyarakat, lantaran pihak dewan tidak pernah diajak untuk kordinasi dan diberikan informasi terkait hal tersebut.
Komisi II menegaskan, bahwa perumda PALD harusnya juga melakukan kordinasi ke pihak DPRD lantaran keputusan tersebut menyangkut masyarakat yang tentu DPRD merupakan wakil rakyat.
“Seyogyanya meraka harusnya ada kordinasi lah dengan kita. Karena kami wakil rakyat dan tentu nantinya akan bertanya kepada kami. Dan maka dari itu kita memanggil meminta penjelasan,”tutur Zainal Hakim, Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
Sementara itu, pihak perumda PALD mengaku rencana tersebut sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan persetujuan dari Walikota, bahkan sudah disosialisasikan serta mendapat persetujuan masyarakat.
“Jadi kita diminta untuk membahas terkait perwali untuk pemungutan iuran ini. Untuk layanan sudah pasti masyarakat dapat dan ini sudah sosialisasi,” kata Endang Waryono, Dirut Perumda PALD Banjarmasin.
Dalam peraturan ini, para masyarakat yang belum menjadi pelanggan perumda PALD, rencanaya akan mendapatkan layananan gratis sedot setiap 2 tahun sekali.
Reporter : Ade Yanuar