Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Laporan Denny ‘Ambyar’ Lagi
Banjarmasin, DUTA TV — Bawaslu Kalsel kembali merampungkan hasil kajian, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang masuk, di meja aduan.
Berdasarkan hasil rapat pleno jajaran komisioner Bawaslu, tudingan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan calon gubernur nomor urut 2, professor Denny Indrayana kembali kandas, lantaran dinilai pengawas pemilu, tidak terpenuhinya unsur unsur pelanggaran pemilihan sesuai yang disangkakan.
Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengungkapkan, Kamis dini hari tadi pimpinan Bawaslu merampungkan hasil kajiannya dan keempat laporan terakhir yang dibawa Indrayana, lagi-lagi tak terbukti, sehingga dihentikan alias tidak diterbitkannya rekomendasi hasil untuk ditindak lanjuti penyelenggara KPU.
“Kemarin sejak dilapor, kami lakukan penelusuran lima hari, dalam kajian mengklarifikasi saksi pihak terkait, tadi malam kajian terakhir, dan tidak direkomendasi ke KPU. Pengadu lapor pasal 71 ayat 3, karena tidak penuhi unsur, kasus itu dihentikan,” katanya
Erna mengungkapkan beberapa laporan yang dituduhkan kepada paslon petahana dalam pasal 71 ayat 3, diantaranya perihal bakul purun, pertemuan RT-RW, serta baksos bedah rumah. Namun sanksi diskualifikasi yang hendak diseret profesor Denny Indrayana, dinilai Bawaslu tidak memenuhi unsur.
Hal ini sekaligus menuntaskan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur ketiga kalinya yang masuk ke meja Bawaslu Kalsel.
Reporter : Fadli Rizki