Tak Kunjung Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Pekerja Adukan Perusahaan

DUTA TV BANJARMASIN – Beberapa orang perwakilan karyawan dari PT. Dwi Makmur Primatamas mengadu ke pengadilan hubungan industrial dengan mendatangi layanan aduan satu pintu di pengadilan negeri Banjarmasin, Kamis siang (15/08/2019).
Kedatangan sejumlah karyawan dari perusahaan jasa kontraktor ini bertujuan melaporkan perusahaannya sendiri atas dasar tuntutan meminta status pengangkatan yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak perusahaannya.
Pekerja menilai perusahaan dinilai melanggar peraturan menteri nomor 19 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan. “Kami mewakili sejumlah karyawan ada sekitar 75 karyawan, kami minta kejelasan terkait ini,†ujar Hasan perwakilan karyawan PT. DMP.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Kalsel Wagimon yang turut mendampingi proses pengaduan mengatakan kalau karyawan PT. DMP sendiri merupakan karyawan pekerja inti sehingga perusahaan seharusnya segera melakukan pengangkatan status permanen bukan malah terus melakukan adendum. “Kami sengaja melaporkan, agar ada kejelasan status dan perusahaan memberikan kesepakatan yang pasti,†ujarnya.
Dari informasi, permasalahan yang dirasakan karyawan PT. DMP ini sudah bergulir sejak tahun 2016 dimana 75 karyawan tak kunjung mendapatkan pengangkatan status dengan alasan bahwa perusahaan hanyalah sub kontraktor dari perusahaan lain. Sementara saat coba dikonfirmasi via telepon pihak HRD dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten Tanah Bumbu belum bisa terhubung.
Tim Liputan