Tak Jera, Oknum ASN Banjarbaru Kembali Diciduk Satnarkoba

DUTA TV BANJARBARU – MR (32) saat digiring oleh penyidik Satnarkoba Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 0,01 gram, yang ditemukan di rumah orangtua pelaku.
MR yang berstatus Aparatur Sipil Negara diketahui pernah berurusan dengan polisi pada 2015 silam, karena tersandung kasus serupa.
Namun bukannya jera, pelaku yang akhirnya kembali bertugas sejak 2007 di Dinas Perumahan Dan Pemukiman tersebut justru kembali berurusan dengan polisi, karena diduga mengulangi perbuatannya.
“Diamankan sekitar jam 01.30 Wita dini hari, yang didapat ada sisa sabu, sedotan dan bong,†jelas Ipda Hafiz KBO Satreskrim Banjarbaru.
Ada Masalah Keluarga, MR Sering Bolos KerjaÂ
Sementara itu dari informasi lainnya oknum MR disebutkan juga sudah sering dibina, karena kerap bolos kerja, sesekali yang bersangkutan juga terkadang hanya mendaftarkan absen.
“Ujarnya ada masalah rumah tangga makanya jadi sering bolos,†ucap Muriani Kadis Perkim Banjarbaru.
Atas perbuatannya yang kedua kali kesandung masalah narkoba, MR bakal dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 terntang narkotika.
Kasus oknum ASN tersebut juga sudah dilaporkan ke Sekda dan walikota Banjarbaru dan Dinas Perkim Banjarbaru masih menunggu keputusan sanksi yang akan diberikan atasan.
Reporter : Tarida Sitompul





