Tak Bisa Kendalikan Harga Minyak, Pemko Hanya Bisa Awasi Peredaran

BANJARMASIN, DUTA TV – Pemerintah kota Banjarmasin tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan pemerintah terkait pencabutan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng, beberapa hari lalu. Pasalnya, sejak adanya kebijakan penerapan HET, sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Pemko Banjarmasin saat ini hanya bisa melakukan pengawasan pada pendistribusian minyak goreng, yang beredar di kota seribu sungai, agar tidak terjadi penyimpangan komoditas minyak goreng, khususnya di kota seribu sungai.
Pemko juga bekerjasama dengan beberapa pihak lain, seperti TPID dan juga dengan Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan pada pendistribusian minyak goreng tersebut.
Dari hasil monitor ke lapangan pada Kamis (17/03/2022) kemarin, distribusi Minyak Goreng (Migor) ke pasar tradisional masih belum maksimal, terbukti stok migor tidak ada di salah satu pasar tradisional yakni pasar Teluk Dalam.
“Yang bisa kita lakukan adalah monitoring stok TPID termasuk satgas pangan, intinya kontrol apakah ada penyimpangan,” ujar Doyo Pudjadi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin.
Sementara, untuk harga sendiri saat ini dikisaran 23 ribu rupiah hingga 26 ribu rupiah perliter. Rencananya, Pemko akan melakukan pengecekan langsung ke beberapa distributor migor untuk memastikan stok dan distribusi tetap berjalan.
Reporter : Zein Pahlevi