
Martapura, DUTA TV — Lembaga pendidikan MAN 4 Banjar di Jalan Pendidikan kota Martapura, sempat menuai pandangan negatif, akibat tudingan pungutan liar infaq sebesar 120 ribu perbulan dan tambahan uang makan kelas khusus sebesar 200 ribu hingga 300 ribu perbulan.
Akibat dugaan tersebut, kasus sempat bergulir ke meja hukum selama kurang lebih dua tahun. Pungutan komite juga sempat dihentikan pertengahan tahun 2023, hingga MAN 4 Banjar harus berhutang sebesar RP 93 juta kepada para guru honor.
Namun, dari hasil auditor Kejati Kalsel terhadap pengelolaan keuangan komite, maupun tambahan uang makan kelas khusus, penyidik auditor tidak menemukan kerugian negara, dan kemanfaatan biaya tambahan itu dinikmati oleh siswa,bserta penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Banjar Setyo Agung mengungkapkan, penyelidkkan laporan kasus pungutan komite MAN 4 Banjar,bsudah dihentikan sejak Januari 2025 lalu, karena berdasarkan laporan auditor Kejati Kalsel, tidak menemukan adanya kerugian negara.
Berdasarkan data, sejak awal Januari 2024, pengurus komite MAN 4 Banjar yang baru, memberlakukan kembali sumbangan rutin bagi siswa karena sudah diatur dalam peraturan menteri agama RI, juga tambahan uang makan kelas khusus.