Tagih Kenaikan Tarif Batas Bawah, Driver Online Kembali Datangi DPRD Kalsel

Banjarmasin, Duta TV Puluhan driver online yang tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu atau DOKB kembali mendatangi Komisi III DPRD Kalsel untuk menagih revisi SK Gubernur terkait tarif batas bawah.

Tarif batas bawah yang sebelumnya Rp3.900 per kilometer diminta direvisi untuk dinaikkan menjadi Rp4.000. Hasilnya, permintaan driver itu disepakati.

Kesepakatan diambil dari persetujuan keempat pihak, yaitu para driver, Komisi III, serta Dinas Perhubungan Kalsel dan YLKI. Setelah disepakati, para driver berharap SK sudah bisa dikeluarkan dan kenaikan sudah bisa diberlakukan per awal November ini.

Pasalnya, para driver mengaku sudah cukup lama menunggu proses revisi, sementara kenaikan tarif batas bawah yang diminta hanya Rp100  per kilometer.

“Sudah memang lama dicanangkan. Alhamdulillah membuahkan hasil dan disetujui Komisi III dan YLKI. Sebenarnya itu permintaan kita memang segitu sudah memenuhi standar. Sudah untuk SK tetap kami monitoring. Paling tidak November sudah bisa diberlakukan,” ujar Ketua DOKB, Ardiansyah.

Sementara, Sekretaris Komisi III menyebut kenaikan tarif ini dinilai cukup terlambat dibanding daerah lain. Dia berharap pasca kenaikan ini, penyesuaian tarif bisa dilakukan minimal 6 bulan sekali, mengingat kenaikannya pun dinilai tidak begitu signifikan.

“Kalau kita bandingkan dengan daerah lain, provinsi lain, ini hampir sama. Jadi ini cukup terlambat. Kenaikan ini, padahal sudah kenaikan semua. Ke depan dievaluasi lagi, artinya supaya tidak memberatkan. Kalau toh turun bisa turun, kalau bisa naik ya naik. Karena jika kita lihat, kenaikan cuma Rp100, kasian para driver online itu tidak cukup besar. Mereka kerja sendiri, modal sendiri, apalagi dalam kondisi seperti ini, minyak naik dan membebankan para driver,” terang Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H. Gusti Abidinsyah.

“Harapannya ini bisa diterapkan secepatnya di SK-kan agar semua pelayanan di Kalsel bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Sahrujani.

Sementara terkait tarif batas atas sendiri, angkanya masih tidak berubah, yaitu sebesar Rp6.500 rupiah per kilometer. Pasca direvisi, Komisi III meminta agar pelayanan ojek online ditingkatkan.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *