DUTA TV BANJARMASIN - Dilansir dari CNBC Indonesia Berita, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tetap wajib dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19 atau Corona. Adapun,

