Surat Fisik Undangan Dikirim ke Pemilih Paling Lambat H-3 Pemilu

Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum haru pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” kata Idham, Selasa (6/2).

“Paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara dengan cara mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung,” imbuhnya.

Hal itu juga dikonfirmasi Anggota lain KPU Betty Epsilon Idroos. Dia mengatakan ketentuan itu telah dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan KPU bagi panduan KPPS.

“Dalam Juknis KPU surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih terdaftar dalam DPT,” kata dia.

Namun demikian, KPU juga memiliki laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih bisa mengecek statusnya masuk DPT dan tempat TPS melakukan pencoblosan.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *