Sudah 9 Negara Yang Lockdown RI

Jakarta, DUTA TV — Semenjak kasus Corona meledak di Indonesia, semakin banyak negara yang menutup pintunya untuk Indonesia.Ini sembilan negara yang menutup pintu untuk Indonesia.

Pada Selasa (13/07), Nikkei Asia menuliskan Indonesia telah melampaui India sebagai episentrum pandemi di Asia.

Berikut daftarnya mengutip informasi dari Kemlu Indonesia dan sumber lain :

1. Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab melarang semua maskapai dan angkutan udara nasional dan asing serta penerbangan transit dari Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku sejak hari Minggu, 11 Juli 2021, pukul 11.59. Untuk penerbangan transit dikecualikan terhadap penerbangan transit yang menuju ke Indonesia.

2. Filipina

Pemerintah Filipina telah mengumumkan kebijakan larangan masuk bagi pendatang yang berasal dari Indonesia atau dalam kurun waktu 14 hari terakhir berada di Indonesia. Kebijakan tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran varian delta virus COVID-19, yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 12.01 Waktu Setempat hingga 31 Juli 2021.

3. Oman

Otoritas Oman mengumumkan Surat Edaran terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Oman, yang berlaku mulai 9 Juli 2021. Kebijakan tersebut antara lain:

Pelarangan masuk ke Oman dari beberapa negara yaitu: Singapura, Indonesia, Iran, Irak, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam. pelarangan juga meliputi pendatang yang pernah berada di negara – negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir;

Memperpanjang masa pembatasan mobilitas (lockdown) mulai pukul 17.00 hingga pukul 04.00 Waktu Setempat mulai tanggal 16 – 31 Juli 2021.

4. Singapura

⁣⁣Pemerintah Singapura memberlakukan beberapa kebijakan terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain: ⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
1. Memperketat masuknya warga non-Singapura/𝘱𝘦𝘳𝘮𝘢𝘯𝘦𝘯𝘵 𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯𝘵 yang datang dari Indonesia dengan membatasi izin masuk dan menerapkan tambahan kebijakan pengamanan.⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
2. Melarang transit di Singapura bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir.⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
3. WN Singapura, 𝘱𝘦𝘳𝘮𝘢𝘯𝘦𝘯𝘵 𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯𝘵 dan pemegang 𝘭𝘰𝘯𝘨-𝘵𝘦𝘳𝘮 𝘱𝘢𝘴𝘴 yang akan masuk Singapura dan memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir, wajib memiliki hasil tes PCR negatif 48 jam sebelum keberangkatan serta karantina 14 hari dan tes PCR saat ketibaan dan pada hari ke-14.⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
4. Kebijakan mulai berlaku 𝟏𝟐 𝐉𝐮𝐥𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟏 pukul 𝟐𝟑.𝟓𝟗 𝗪𝐒.⁣⁣⁣

5. Hong Kong

Larangan wisatawan dari Indonesia ke Hong Kong sudah diberlakukan sejak 25 Juni 2021.

Otoritas Hong Kong menetapkan Indonesia masuk dalam kategori negara A1 atau berisiko ekstrem tinggi (extremely high risk). Tidak hanya Indonesia, Hong Kong juga menangguhkan kedatangan wisatawan dari negara lain, yakni India, Nepal, Pakistan, dan Filipina

6. Arab Saudi

Arab Saudi belum mencabut status Indonesia dari daftar negara yang dilarang masuk sejak Februari.

Arab Saudi mempertimbangkan penilaian atas perkembangan kasus Covid-19. Indonesia termasuk di dalamnya bersama antara lain Lebanon, Mesir, dan Pakistan.

7. Jepang

Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan karantina bagi orang yang telah mengunjungi Indonesia sebagai berikut:

– Menyerahkan hasil tes PCR negatif yang menggunakan metode pengambilan sample “nasopharyngeal and oropharyngeal swab” dengan format sertifikat https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang.
– Menjalani karantina di fasilitas yang ditentukan oleh Pemerintah Jepang:
– Melakukan tes PCR saat ketibaan di Bandara dan menjalani karantina di akomodasi milik Pemerintah Jepang selama 10 hari.

– Jika menolak, maka pihak berwenang dapat melakukan penahanan sesuai Peraturan Karantina Jepang.

 

8. Taiwan

Taiwan melarang pekerja imigran Indonesia masuk negara itu sejak Desember 2020. Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan (CECC) 4 Desember 2020 mengumumkan keputusan itu diambil berdasarkan angka kasus virus Corona di Indonesia. Selain itu, Taiwan sempat meragukan kredibilitas hasil tes Covid-19 yang dikeluarkan oleh Indonesia.

9. Eropa

Negara Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk wisatawan dari Indonesia karena risiko tinggi penularan Corona. Larangan ini tak hanya berlaku bagi WNI, namun warga negara lain juga dengan riwayat perjalanan dari Indonesia. Izin masuk berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara Schengen, namun diwajibkan karantina 14 hari sejak kedatangan.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *