Jakarta, DUTA TV — Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, total sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka ditangkap pada Minggu (3/11/2024). Sebanyak 11 tersangka dalam kasus tersebut merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 5 lainnya sipil.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Ade Ary.
Dari dua tersangka, salah satunya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tersangka lainnya dari kalangan sipil.
“(tersangka baru) Terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dihubungi terpisah, Minggu (3/11/2024).
Seperti diketahui, keuntungan yang didapat tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta. Mereka sudah ‘membina’ seribu situs judi online.
“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online atau judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.(dtk)