Suami RA Pelaku Arisan Fiktif, Briptu MS Dikenakan Pasal 480
Banjarmasin, DUTA TV — Selain RA, dalam kasus arisan fiktif ini juga dipastikan akan menjerat suaminya, Briptu MS yang bertugas sebagai anggota Polri di Polresta Banjarmasin.
Briptu MS diduga terlibat dan menikmati hasil penipuan arisan bodong yang dilakukan istrinya, hingga merugikan korban mencapai 11 miliyar rupiah.
Kasipidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino, mengatakan, pihaknya kini baru menerima SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dari penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Dalam SPDP itu, MS telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 480 KUHP.
Sekedar diketahui jumlah korban dalam kasus arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri tersebut, mencapai 300 orang, dengan kerugian mencapai 11 miliyar rupiah.
Reporter : Tim Liputan