Banjarmasin, DUTA TV — Sejumlah petugas Satpol PP Kota Banjarmasin kembali melayangkan surat peringatan ke tiga kepada warga dan pedagang Pasar Batuah, Rabu pagi (08/06/2022).
Selain petugas dari Satpol PP, sejumlah anggota dari TNI-Polri juga ikut mendampingi kegiatan tersebut.
Pada SP ke tiga ini, petugas disambut sejumlah spanduk, yang dipasang warga di atas ruko atau kios mereka.
Spanduk tersebut berisikan penolakan proyek revitalisasi Pasar Batuah, karena merugikan mereka, dan meminta proyek tersebut menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Banjarmasin.
Menurut, kabid tibum Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, proses pemberian SP III berjalan lancar dan aman. Surat peringatan ke tiga ini berlaku hingga tiga hari kedepan, jika warga atau pemilik kios belum melakukan pembongkaran, petugas akan kembali memberikan surat pemberitahuan pembongkaran.
“Setelah SP III tahapan kami ke surat pemberitahuan untuk penertiban, kalau sesuai SoP setelah SP III tiga hari tenggang waktu setelah itu surat pemberitahuan penertiban, kita menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Hendra, Kabid Tibum Satpol PP Kota Banjarmasin.
Sementara, jika warga masih belum melakukan pembongkaran mandiri hingga surat pemberitahuan habis, maka petugas yang akan melakukan pembongkaran tersebut, namun, dengan adanya izin dari pimpinan.
Reporter : Zein Pahlevi