Soufia Kasus Korupsi Bawaslu Dikirim ke Lapas Perempuan Jadi ‘Kado’ Hari Adyaksa
MARTAPURA, DUTA TV – Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Soufia, tim Kejari Banjar langsung membawa mantan bendahara Bawaslu Banjar, ke lapas perempuan Martapura, untuk dititipkan selama 21 hari.
Hal itu disampaikan oleh kasi pidana khusus Kejari Banjar, Indra Jaya dalam kegiatan press release penyelesaian, penanganan kasus dan perkara periode pertengahan tahun 2021 hingga 2022.
Selain siap menuntaskan kasus tersebut, Kejari Banjar juga telah mengeksekusi terdakwa pemalsuan surat tanah dan mengungkap kasus dugaan korupsi dana di desa Mekar Raya.
Demikian pula dengan kasus dugaan penyelewenangan dana perjalanan Dinas DPRD Banjar. Saat ini kasus disebutkan sudah pada tahap akan dinaikkan dari pengumpulan bahan keterangan menjadi penyelidikan intelejen.
Menurut Kajari Banjar Muhammad Bardan, kendati mengalami keterbatasan personil, penuntasan kasus korupsi dana pidana khusus serta intelejen cukup baik, dan bisa diproses seperti kasus Korupsi Bawaslu, dana desa, dan dana perjadin DPRD Banjar.
Selain gemilang di seksi pidana khusus dan intelejen, dibawah kepemimpinan Kajari Muhammad Bardan, penuntasan kasus di pidana umum juga dituntaskan, bahkan bisa menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1,5 milliar .
Reporter : Tarida Sitompul