Soal Pemilu Ditunda, KPU : Tidak Pernah Ada Pembicaraan Resmi

Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpendapat usulan penundaan pemilihan umum (pemilu) hanya sebatas wacana politik.
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya berpegang pada keputusan politik bersama yang telah diambil pada beberapa pekan lalu.
Pada rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, tanggal pemilu 2024 disepakati pada 14 Februari 2024.
“Kami berpandangan bahwa usulan penundaan pemilu hanya sebatas wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan,” tutur Pramono ketika dihubungi, Selasa (1/3).
Pramono mengatakan sejauh keputusan bersama itu tidak direvisi, maka tidak ada penundaan pemilu. Selain itu, ia mengungkapkan KPU RI tidak pernah diajak bicara mengenai wacana penundaan pemilu.
Oleh karena itu, ujar Pramono, KPU akan terus menggenjot langkah persiapan menuju Pemilu 2024. Termasuk, menyiapkan peraturan KPU sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
“Sejauh ini KPU tidak pernah diajak bicara, baik dari sebagian partai maupun dari pemerintah, untuk merevisi keputusan bersama tersebut,” papar Pramono.
Ia mengatakan dalam rapat pimpinan di Surabaya (23/6) KPU sudah membahas delapan draft Peraturan KPU, dan sudah cukup matang.
KPU akan segera mengajukan surat permohonan kepada pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi membahas dua draft Peraturan KPU, yakni PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, serta PKPU Pendaftaran dan Verifikask Partai Politik Peserta Pemilu.(mi)





