Skema Single Salary PNS Sedang Diujicoba

Jakarta, DUTA TV Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah tengah menguji coba penerapan skema single salary atau gaji tunggal di dua instansi.

Dua instansi itu ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi,” kata Anas saat ditemui di Kemenko PMK, dikutip Kamis (14/9/2023).

Single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Dikutip dari Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Anas memastikan single salary itu nantinya akan diatur khusus dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP. Besaran gajinya hanya akan memuat satu komponen, sehingga menghapus komponen lain yang selama ini terpisah seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lainnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu alasan penerapan sistem ini agar ASN tidak kehilangan daya beli ketika memasuki masa pensiun.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *