Siswa Dilarang Ngebut dan ke THM, Satpol-PP Sosialisasikan Perda ke Sekolah
Banjarmasin, DUTA TV — Kasatpol PP kota Banjarmasin, Achmad Muzayyin melakukan penandatanganan MOU dengan Disdik kota Banjarmasin, belum lama tadi, di Aula Kantor Satpol-PP kota Banjarmasin.
Kegiatan itu untuk nantinya lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan juga sosialisasi terkait Perda kepada siswa, khususnya ditingkat SMP di Banjarmasin.
Perda yang disosialisasikan seperti, dilarangnya siswa ke THM dan juga larangan kebut kebutan di jalan umum.
“Pemko bersama melakukan pembinaan, upaya bersama disekolah yang kedua kami ingin menyampaikan Satpol PP tidak hanya kegiatan di lapangan yang keras dan juga Linmas yang bisa memproteksi masalah disekolah. fokusnya keamanan dan kenyamananbdan sosialisasi perda di sekolah. ada lima sekolah SMP sebagai langkah awal untuk kita kembangkan, untuk penyelenggaraan ketertiban,” ucap Kasatpol PP kota Banjarmasin
“Jadi secara khusus kami berterima kasih dengan satpol PP kota Banjarmasin, membantu anak didik kami, jadi lebih bagus jadi tidak kebut-kebutan dan tidak membolos, dan tidak ke THM,” kata Saripuddin Zuhri,Kabid Pembinaan SMP Disdik kota Banjarmasin
Untuk data dari Dinas Pendidikan kota Banjarmasin, ada 62 sekolah tingkat SMP yang nantinya diberikan sosialisasi terkait sejumlah perda yang berkaitan dengan siswa- siswi sekolah.
Reporter : Zein Pahlevi