Simpan 4,8 Gram Sabu Siap Edar, Karyawan Swasta Diciduk Polisi

Banjarmasin, DUTA TV — Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kelayan B Gang Kita, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, belum lama tadi.

Saat diciduk, tersangka tengah bersiap melakukan transaksi narkoba kepada konsumennya. Usai digeledah, polisi menemukan satu bungkus paket sabu-sabu seberat 4,82 gram.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, mengatakan, “Kita mengamankan yang bersangkutan saat ingin bertransaksi. Kita masih dalami apakah barang bukti milik dia sendiri atau milik orang. Memang di daerah Banjarmasin Selatan ini daerah rawan peredaran narkoba, apalagi daerah-daerah seperti Pekauman.”

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transaksi. Hasil pemeriksaan sementara, MS dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *