Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum: Terdakwa Tidak Tahu Buku Nikah Palsu

Martapura, DUTA TV — Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari terdakwa Nur Maulirida, tidak bisa memenuhi syarat untuk menghadirkan terdakwa ke PN Martapura, sehingga harus menjalani proses persidangan kedua secara daring dari Lapas Perempuan Martapura, Selasa sore(06/06).

Dalam agenda eksepsi, kuasa hukum terdakwa yakni Rani CS, mengungkapkan sejumlah fakta-fakta terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum, diantaranya terdakwa tidak mengetahui buku nikah palsu.

Sehingga selama beberapa proses seperti yang didakwakan JPU, perbuatan mengajukan pinjaman kredit, penutupan buku tabungan, tidak mengetahui sama sekali bahwa buku nikah palsu.

Setelah mengetahui buku palsu, terdakwa tidak menggunakan lagi, termasuk mencabut gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Martapura.

Untuk memperkuat eksepsi, kuasa hukum terdakwa, yakni Rani CS mengajukan 37 bukti bukti ke majelis hakim yang diketuai Ita Widyaningsih, sekaligus meminta terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum, karena tidak mengetahui buku nikah dipalsukan.

Sementara itu JPU Joko SH enggan berkomentar, dan sidang akan dilanjutkqn pada tanggal 13 Juni 2023, dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *