Siap-siap! Rumah Kos Dikenakan Pajak per Kamar

Banjarmasin, Duta TV Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2024 kembali menggali potensi pendapatan dari pajak daerah. Setelah menaikkan tarif parkir dari 2.000 menjadi 3.000 untuk motor roda dua, kini pemerintah juga menerapkan ketentuan baru bagi pajak rumah kos.

Sebelumnya, rumah kos hanya dikenakan pajak sepuluh persen jika memiliki minimal sepuluh kamar. Namun, kini pajak berlaku bagi seluruh rumah kos tanpa minimal kamar. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ada penetapan yang diluar retribusi kita. Di tahun 2024, kami evaluasi agar lebih realistis, apalagi dengan adanya Perda Nomor 15 tentang Pajak Daerah turunan Permendagri PP 35 ada beberapa penyesuaian. Pertama, tarif parkir jadi 10 persen. Minol juga. Ada potensi lain yang ingin kita gali yakni rumah kos-kosan. Dulu dibatasi 10 kamar, sekarang tidak ada lagi istilah itu. Pemungutan pajak indekos ini,” ujar Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin

Dia akui Edy, hanya untuk kos yang memiliki fasilitas seperti hotel, yaitu dilengkapi dengan tempat tidur serta kamar mandi dalam. Sementara itu, di Banjarmasin sendiri, setidaknya ada 200 rumah kos dari yang sederhana hingga bergaya mewah.

Reporter: Nina Megasari