Siap – siap Diketuk Petugas Pajak, ya …
Jakarta, DUTA TV — Siap-siap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan turun ke lapangan untuk menciduk langsung wajib pajak (WP) yang tidak patuh. Ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan.
Pencidukan ini akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
“Dalam rangka perluasan basis pajak, salah satu yang dilakukan DJP adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Selasa (28/9/2021).
Melalui aturan ini, maka pengawasan dan pemeriksaan pajak dilakukan melalui dua bagian yakni Pengawasan WP Strategis dan Pengawasan Kewilayahan. WP strategis adalah yang selama ini sudah terdaftar secara administrasi namun tidak patuh, sedangkan kewilayahan adalah melihat masyarakat yang belum memiliki NPWP tapi melakukan kegiatan usaha.
Untuk pengawasan kewilayahan ini akan dilaksanakan oleh kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). KPP diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap WP yang belum tergali potensi perpajakannya secara optimal.
Adapun pegawai DJP yang turun kelapangan adalah bagian Account Representative (AR). Pertama pertugas AR akan melakukan persiapan dengan menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah Penduduk, jumlah WP yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan, hingga gambaran ekonomi wilayah tersebut.
Setelah data terkumpul maka AR akan melakukan penyisiran kelapangan dengan menelusuri wilayah kerjanya seperti toko-toko yang ada apakah sudah terdaftar dan memiliki NPWP atau tidak. Petuga AR juga diberikan kewenangan untuk melakukan wawancara untuk mendapatkan data yang akurat.(cnbci)