Siap-siap Didenda buat yang Nekat Ubah Fungsi Lahan Sawah

Jakarta, DUTA TVMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengatur denda administrasi bagi siapapun yang nekat mengubah fungsi lahan sawah.

Aturan tersebut nantinya berupa Peraturan Pemerintah.

Hal ini disampaikan Nusron usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, Kamis (12/3/26).

Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009,” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Rapat tersebut, lanjut Nusron, juga telah menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi itu, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2026, Nusron menyebut daerah tidak lagi bisa memberikan izin alih fungsi lahan untuk 12 provinsi tersebut secara mandiri.

“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” tambah Nusron.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD untuk kepentingan publik.

Beberapa yang diperbolehkan antara lain, diperuntukkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum meliputi sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.

Sementara itu, Zulkifli Hasan menjelaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.

Dengan begitu, wewenang perubahan alih fungsi lahan tidak lagi di pemerintah daerah, tapi sudah di pemerintah pusat.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Dan kuartal I yang 20 provinsi tadi. Ditambah 17 provinsi lainnya itu kuartal II paling lambat bulan Juli.

“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” ujar Zulhas.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *