Setelah Tertunda, Pedagang Online Tahun ini Mulai Dipajaki

Jakarta, DUTA TV – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka.
Hal itu dilakukan untuk memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut diharapkan bisa diimplementasikan mulai 2026.
Kebijakan itu semula akan diterapkan 2025, namun ditunda dengan alasan memperhatikan kondisi ekonomi.
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo dalam acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1/2026).
Langkah itu diambil guna menjawab salah satu tantangan target pertumbuhan pajak tahun 2026 yang dipatok naik 22,9% atau sekitar Rp 440,1 triliun dari realisasi tahun sebelumnya.
Tercatat pemerintah menetapkan target penerimaan pajak di 2026 sebesar Rp 2.357 triliun.
Menurut Bimo, pergeseran struktur perekonomian dari konvensional ke arah ekonomi digital memerlukan adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif.
“Bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami,” tuturnya.
Bimo mengungkapkan saat ini sudah ada sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang terdaftar dan memberikan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp 8-9 triliun per tahun.
Capaian itu dipastikan akan terus ditingkatkan dan diduplikasi pada ekosistem digital domestik.(dtk)





