Seputar Tarif Listrik Non Subsidi Turun
Jakarta, DUTA TV — Kabar gembira untuk pelanggan listrik non subsidi. Sebab tarif listrik untuk tegangan rendah mengalami penurunan.
Berikut tiga informasinya soal tarif listrik turun :
- Turun Mulai Oktober Penurunan tarif ini berlaku 3 bulan. Penurunan ini berlaku mulai Oktober. “Saya ingin juga menyampaikan kembali pada triwulan IV Oktober, November, Desember melalui pemerintah kami diminta menyesuaikan tarif tenaga listrik turun, kalau kita lihat Rp 22,58 per kWh,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan lewat Youtube Sahabat PLN Jakarta, Kamis (1/10/2020)
- Diharapkan Ringankan Beban
Dia tak menepis bagi sebagian orang penurunan ini kecil. Namun, ia berharap dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“Ini saya kira dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Bagi kami, kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi,” ujarnya.
- Daftar pelanggan penerima
Pelanggan non subsidi tegangan rendah yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.(dtk)