Sepekan Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

DUTA TV BANJARMASINDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, membuka posko satuan tugas ketenagakerjaan dan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya tahun 2019, untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat pekerja perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Dalam aturan kementerian tenaga kerja, setiap perusahaan wajib membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya pada 7 hari sebelum masuknya lebaran Idul Fitri 1440 H.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Norbah mengatakan pembukaan posko menyusul terbitnya edaran Gubernur dan pengaduan terbuka baik itu konsultasi hingga pelaporan pegusaha nakal di banua.

“Sekarang sudah dikantor buka posko pelayanan THR, ini didirikan berkaitan siapa tau ada pekerja yang konsultasi dan kordinasi, buka layanan penuh, Sesuai dengan apa yang kita terapkan pada edaran Gubernur dan Menteri tenaga kerja, Kalo posko dibuka sejak 24 Mei di muka kantor kita, libur pun buka sampai sore, kesempatan ini himbau rekan pengusaha, seandainya ada silakan datang,” jelas Sugian Noorbah.

 

Upaya pemerintah ini mendapat apresiasi dari kelompok tri partit di banua, serta meminta pemerintah lebih gencar menampung aspirasi, terlebih di daerah Kabupaten yang kerap minim pengawasan.

Jika persuhaan terlambat dalam pembayaran THR, maka perusahaan akan mendapat sanksi denda 5{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari total tunjangan yang wajib dibayarkan kepada karyawan.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *