Sepanjang 2025, Bandara Soetta Tolak Kedatangan 727 WNA

Tangerang, DUTA TV – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia pada periode tahun 2025.

“Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Minggu.

Ia mengatakan, tindakan penolakan terhadap ratusan WNA tersebut merupakan langkah ketegasan dari Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan sesuai undang-undang berlaku.

Adapun, alasan bagi WNA yang dilarang masuk wilayah Indonesia itu disebabkan oleh adanya permasalahan izin dan masa tenggat waktu paspor.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain WNA, dikatakan Galih, Imigrasi Soetta juga telah melakukan penundaan terhadap 1.847 keberangkatan warga negara Indonesia sebagai bentuk penerapan kebijakan selektif keimigrasian.

Sementara itu, untuk hasil pelayanan sepanjang tahun 2025 ini pihaknya telah melajukan pelayanan terhadap 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *