Sengketa Pilkada 2020 Diselesaikan Secara Online

 

Jakarta, DUTA TV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020 melalui sistem teknologi informasi atau lewat dalam jaringan (online). Kebijakan ini diambil berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020. Menurutnya, hal ini untuk memudahkan penyelesaian sengketa Pemilu yang biasa terjadi di setiap pelaksanaan Pilkada.

“Penyelesaian sengketa (bisa) dilakukan berbasis daring, khususnya di daerah yang internetnya bisa dilakukan. Kecuali tahapan pembuktian,” kata Bagja dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (2/9).

Aturan mengenai penyelesaian sengketa Pilkada 2020 lewat daring diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 di Pasal 63 ayat 2. Aturan tersebut menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.

Untuk penyelesaian sengketa secara tatap muka, maka pihak-pihak yang bersengketa harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bagja yakin saat ini 70 persen kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak memiliki akses internet yang memadai untuk menggelar sidang sengketa secara virtual.

Karenanya, penyelesaian sengketa, jika ada, bisa dilakukan secara virtual di mayoritas kabupaten/kota.

“Insya Allah 70 persen kabupaten/kota penyelesaian sengketa bisa dilakukan sidangnya secara virtual,” ujarnya.

Pilkada Serentak tahun 2020 bakal menjadi kontestasi politik elektoral secara bersamaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *