Sengketa Pemilihan, KPU Sebagai Termohon

Banjarmasin, DUTA TV — Pada setiap tahapan penyelenggara Pilkada, potensi sengketa pemilihan dimungkinkan terjadi, lantaran objek sengketa yang diperkarakan adalah surat keputusan atau berita acara oleh KPU.
Dalam mengawasi serta proses penanganan sengketa, Bawaslu mengkoordinasikan kepada seluruh stake holder pemilihan, parpol pengusung paslon, penghubung paslon perseorangan, hingga pengawas Adhoc.
Dalam setiap proses, penting memahami kerja KPU secara prosedural, yang jika para pihak berkeberatan, dapat mengajukan proses penyelesaian sesuai ketentuan, agar hak dasar konstitusi warga dapat terakomodir.
“Selain pengawasan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Ini sosialisasi ke peserta, hari ini parpol bacalon,” kata HM. Yasar, ketua bawaslu Banjarmasin.
Dalam agenda rapat koordinasi bersama para pihak dalam pemilu ini, juga menjadi langkah antisipatif meminimalisir terjadinya proses sengketa pemilihan, dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Reporter : Fadli Rizki





